Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebaran berita hoax di media sosial dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoax di media sosial dalam konstruksi hukum pidana Indonesia.
Zidti Imaroh, S.H., kelahiran Tegal, 3 Januari tahun 2000, menyelesaikan pendidikan pada tahun 2012 di SD Negeri Sidapurna 03 Tegal, tahun 2015 di SMP Negeri Dukuhturi Tegal, tahun 2018 di SMA Negeri 3 Slawi, dan pada tahun 2023 di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Merupakan mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia, selama 2 tahun sejak 2021.
Dr. Achmad Irwan Hamzani, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menempuh pendidikan terakhir di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro lulus pada tahun 2015. Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Lebih dari 200 karya ilmiah telah dipublikasikan baik dalam bentuk buku, artikel jurnal, dan tulisan lepas di media online.
Fajar Dian Aryani, S.H., M.H., adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman, dalam bidang Sistem Peradilan Pidana. Beliau, terlibat dalam Komisi II Kebijakan Publik dan Hukum, Dewan Riset Daerah Kota Tegal, periode 2017-2022, terdaftar sebagai Assesor Sertifikasi Profesi-LSP UPS, Tegal. Sejumlah karya yang telah terbit di antaranya buku yang berjudul “Tinjauan Hukum Bisnis”, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, serta “Memahami Kriminologi”.