Pendamping dan relawan sosial menghadapi tantangan yang semakin berat. Pada saat yang bersamaan era revolusi industri 4.0 dan pandemi COVID-19 menyebabkan banyak terjadi perubahan-perubahan akibat adanya kemajuan teknologi dan pandemi COVID-19 yang menyebabkan kondisi VUCA merupakan singkatan dari Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Suatu kondisi saat ini yang tidak menentu, tidak pasti, komplek dan ambigu.
Oleh karena itu diperlukan penataan pendamping dan relawan soisal yang dibina oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penataan tersebut meliputi: Penyederhanaan dasar hukum, perubahan nomenklatur pendamping sosial menjadi pendamping kesejahteraan sosial, pembentukan atau refocusing satuan kerja pembina pendamping dan relawan sosial, Peningkatan kapasitas, Pemberian Remunerasi dan Penjajakan peluang sebagai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).