Secara kasat mata, puasa hanyalah ibadah badaniyah (ibadah fisik) yang mampu melatih tubuh untuk lebih mandiri dan membiasakan diri dari bersenang-senang. Perut dilatih untuk tidak makan dalam durasi yang lebih lama dari hari-hari biasa. Bagi yang sudah menikah, dilatih untuk tidak berhubungan badan dengan pasangannya di siang hari.
Namun ternyata, puasa bukanlah soal fisik semata, melainkan penempaan batin dari hawa nafsu. Semua ibadah yang disyariatkan Allah tentu penuh dengan rahasia tersembunyi. Jarang sekali yang merenungkannya dan memahami, hingga dijiwai sebagai syariat. Banyak perbuatan orang puasa yang secara syariat tidak membatalkan puasa, namun mnggugurkan pahala besarnya.
Imam Muhammad al-Ghazali, seorang sufi yang sangat memahami ilmu fiqh, memberikan gagasan tentang rahasia puasa. Sebagai seorang ahli fiqh sekaligus ahli tasawuf, Imam Ghazali tidak melulu memandang puasa sebagai ibadah badaniyah. Oleh karena itu, gagasannya tentang rahasia puasa pun menyadarkan kita akan pentingnya menunaikan ibadah puasa secara lahir batin.
Beliau bernama Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thusi, Abu Hamid Al Ghazali (Lihat Adz-Dzahabi, Siyar A’lam Nubala’, 19:323 dan As-Subki, Thabaqat Asy-Syafi’iyah, 6:191). Para ulama nasab berselisih dalam penyandaran nama Imam Al-Ghazali. Sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thusi, tempat kelahiran beliau. Ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Al-Mishbah Al-Munir. Penisbatan pendapat ini kepada salah seorang keturunan Al-Ghazali, yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhamad bin Abi Thahir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah anak dari Situ Al-Mana bintu Abu Hamid Al-Ghazali yang mengatakan, bahwa telah salah orang yang menyandarkan nama kakek kami tersebut dengan ditasydid (Al Ghazzali).
Sebagian lagi mengatakan penyandaran nama beliau kepada pencaharian dan keahlian keluarganya yaitu menenun. Sehingga nisbatnya ditasydid (Al-Ghazzali). Demikian pendapat Ibnul Atsir. Dan dinyatakan Imam Nawawi, “Tasydid dalam Al-Ghazzali adalah yang benar.” Bahkan Ibnu Assam’ani mengingkari penyandaran nama yang pertama dan berkata, “Saya telah bertanya kepada penduduk Thusi tentang daerah Al-Ghazalah, dan mereka mengingkari keberadaannya.” Ada yang berpendapat Al-Ghazali adalah penyandaran nama kepada Ghazalah anak perempuan Ka’ab Al-Akhbar, ini pendapat Al-Khafaji.
Yang dijadikan sandaran para ahli nasab mutaakhirin adalah pendapat Ibnul Atsir dengan tasydid. Yaitu penyandaran nama kepada pekerjaan dan keahlian bapak dan kakeknya (Diringkas dari penjelasan pentahqiq kitab Thabaqat Asy Syafi’iyah dalam catatan kakinya, 6/192-192). Dilahirkan di kota Thusi tahun 450 H dan memiliki seorang saudara yang bernama Ahmad (Lihat Adz Dzahabi, Siyar A’lam Nubala’, 19:326 dan As-Subki, Thabaqat Asy-Syafi’iyah, 6:193 dan 194)