Kebijakan kesehatan menempatkan asas desentralisasi sebagai pilihan politik namun tidak disertai dengan desentralisasi fiskal, di mana terlihat dana perbantuan yang dialokasikan dalam bentuk Dana Operasional Kesehatan (DOK) tidak berbanding lurus dengan UU No. 23 tahun 2009 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pusat dan Daerah menempatkan pada posisi ketidakseimbangan pemerintahan daerah kab/kota. Sektor kesehatan Indonesia merupakan barang yang unik dan spesifik yang pada dasarnya adalah menganut pada sistem berbasis pasar. Secara kronologis, akan kita temukan fakta sejarah bahwa layanan kesehatan didominasi oleh sistem keuangan biaya sendiri (out of pocket). Sebagai Gate Keepers atau Etalase Negara sehingga negara wajib hadir dalam pelayanan kebijakan kesehatan dasar di mana kesehatan dasar merupakan hak setiap warga negara Indonesia dengan tidak membedakan letak geografis.
Dr. Ir. Ida Rochmawati, M.Si., lahir di Probolinggo 2 Mei 1969. Saat ini penulis tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S1 di jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Islam Malang (lulus 1990), pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta konsentrasi kebijakan publik Fakultas Ilmu Administrasi (lulus 1995), dan meraih gelar Doktor dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang dengan konsentrasi kebijakan publik (lulus 2010).
Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang sarjana dan pascasarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak. Saat ini menjabat sebagai kepala laboratorium jurusan Ilmu Administrasi FISIP UNTAN. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].
Ade Risna Sari, S.H., M.Si., lahir di Pontianak, 30 September 1973. Saat ini penulis tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S1 di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak (lulus 1997), pascasarjana di Universitas Tanjungpura Pontianak (UNTAN) dengan spesialisasi Administrasi Publik (lulus 2014). Penulis mengambil Akta Mengajar (Akta IV) di Universitas Terbuka Pontianak (lulus 2006).
Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang Diploma III dan jenjang sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan beberapa Fakultas lain di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].