Mahkamah Konstitusi, sejak awal pendiriannya telah didesain untuk menjadi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu kekuatan pendorong utama (main driving force) dalam mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan modern. Saat ini, teknologi informasi telah menjadi tulang punggung pada seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak hanya pada sistem persidangan atau Justice Administration System (JAS) namun juga General Administration System (GAS).
Desain implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi berlandaskan pada konsep I to Power of Five Judiciary (i5 judiciary), yang terdiri dari independensi, integritas, imparsialitas, integrasi, dan interkoneksi. Prinsip-prinsip tersebut merupakan indikator dalam mewujudkan peradilan modern dan terpercaya.
Buku ini hadir untuk memperluas pengetahuan para pembaca dibidang peradilan modern berbasis ICT. Pembahasan dalam buku ini tidak hanya terbatas pada peradilan modern dalam hal teknologi informasi, tetapi juga modern dari segi mindset dan cultureset sumberdaya manusia di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ICT tidak hanya dimaknai sebagai kepanjangan dari information, communication, dan technology, tetapi juga merupakan akronim dari integrity, clean, dan trust worthy.
Lahir di Makassar, 8 Januari 1965. Menyelesaikan pendidikan
sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin, Makassar pada
tahun 1988. Menyelesaikan Pendidikan
magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana
Universitas Padjajaran, Bandung
pada tahun 1995. Menyelesaikan Pendidikan
Doktor (S3) pada Program Pascasarjana
Universitas Airlangga, Surabaya
pada tahun 2002 dengan predikat kelulusan
atau yudisium “cum laude”. Dan sejak bulan
Februari 2006, penulis menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin dengan pangkat dan golongan sebagai
Pembina Utama/IVe. Pernah melakukan benchmarking pengelolaan
program pascasarjana di National University of Singapore, University
Kebangsaan Malaysia dan Chulalongkorn University di Thailand.
Pada tahun 2007 mendapat tugas menjajaki kerja sama akademik
antara Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan Faculty
of Law, Economic and Governance Utrecht University di Belanda. Dan
pada tahun 2009 mengikuti short course program student centred learning
di Maastricht University dan Utrecht University, Belanda. Pada tahun
2010, mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty
of Law, Economic and Governance, Utrecht University, Belanda. Di
dalam lingkungan Universitas Hasanuddin, penulis pernah menduduki
tugas-tugas akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Unhas. Selanjutnya berturut-turut sebagai Sekretaris
Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, Ketua
Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, dan
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas. Di luar lingkungan Unhas,
penulis pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya menjabat sebagai
Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Pada tahun 2015 hingga saat ini menjabat
sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Penghargaan dari negara yang telah diperoleh adalah Satyalencana
Karya Satya untuk pengabdian 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, serta
anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI yang diberikan pada
tanggal 13 Agustus 2020 di Istana Negara.