Perlindungan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan di Amerika Serikat mengatur mengenai perlindungan hak cipta di dalam The Copyright Act of 1976.
Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta di Indonesia dapat terbilang masih tinggi. Hal ini didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya hambatan-hambatan tersebut, seperti pada faktor Hukum, Ekonomi, Kebudayaan, dan Sosiologis. Sedangkan di Amerika Serikat hambatan yang terjadi terletak pada faktor hukum dan adanya paham liberalisme yang memunculkan istilah Copyleft dan Anti-Copyright.