Konflik agraria di Pulau Rempang bermula sejak ditandatanganinya perjanjian antara Tomy Winata yang mewakili PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam dan puncak konflik pada tanggal 7-10 September 2023 yaitu terjadinya bentrok antara warga Rempang dan aparat. Pemerintah telah menggunakan metode negosiasi dalam penyelesaiannya, dengan cara ganti rugi.
Buku ini diharapkan dapat mendorong dialog dan advokasi untuk solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat, petani lokal, dan lingkungan. Buku ini ditujukan bagi berbagai kalangan, termasuk: masyarakat umum yang ingin memahami konflik agraria di Indonesia; akademisi dan peneliti yang fokus pada studi agraria; aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang agraria serta pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan terkait.
Zahrotul Izka, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 27 Februari 2002. Menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD Negeri Pekiringan 02 (lulus tahun 2014), MTs NU Wahid Hasyim Talang (lulus tahun 2017), SMA Negeri 01 Pangkah (lulus tahun 2020), dan Sarjana (S1) Program Studi S1 Universitas Pancasakti Tegal pada Maret 2024.
Dr. Hj. Suci Hartati, S.H., M.Hum. merupakan Dosen Fakultas Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) Universitas Diponegoro tahun 1981, Magister Hukum (M.Hum) Universitas Diponegoro tahun 2002, dan Doktor Hukum (S3) Universitas Borobudur tahun 2015.
Kanti Rahayu, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 2004, Magister Hukum (S2) tahun 2008 pada Universitas Diponegoro.