Permasalahan sering muncul yaitu terkait ruang lingkup perlindungan hukum kepada Pencipta atas ciptaannya. Hal inilah yang belum bisa dimengerti oleh kebanyakan anggota masyarakat, terutama para pengguna lagu dan/atau musik. Banyak pengguna lagu yang tidak menyadari, bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hak Cipta, baik atas hak ekonominya ataupun hak moral dari para Pencipta.
Buku ini menyajikan perbandingan perlindungan hak cipta lagu komersil antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, penulis juga menyajikan pembahasan mengenai Sejarah Hak Cipta, Penggunaan Lagu secara Komersial, Perbandingan Hukum, serta Persamaan dan Perbedaan Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersial di Indonesia dan Malaysia.
Firmandanu Triatmojo lahir di Tegal, 23 April 1999. Penulis menempuh pendidikannya di SD Negeri Tegalsari 1 Kota Tegal (2005-2011), SMP Negeri 10 Kota Tegal (2011-2014), SMA Negeri 2 Kota Tegal (2014-2017), dan S1 Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (2017-2021).