Sejak di terbitkan dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memungutnya dari Rakyat.
මාලා
ඇගයීම් සහ සමාලෝචන
4.0
සමාලෝචන 10ක්
5
4
3
2
1
කර්තෘ පිළිබඳ
Penulis atau pengarang merupakan praktisi hukum yang menyelesaikan sekolah Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2002