Perusahaan dalam segala bentuknya baik yang perorangan maupun persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun non-badan hukum pada dasarnya merupakan subyek hukum.
Dalam kedudukan demikian, perusahaan itu memiliki hak dan kewajiban. Aspek terang-terangan pada perusahaan pada dasarnya mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan berhadapan dengan khalayak umum dan keberadaan perusahaan diketahui oleh umum.