Secara garis besar, buku ajar ini pembahasannya mulai dari pendahuluan pengantar hukum indonesia, garis besar dasar-dasar hukum yang berada di indonesia, konsep hukum negara Indonesia, teori hukum di Indonesia, urutan tata tertib hukum yang melindungi kepentingan masyarakat Indonesia, Undang-Undang Dasar sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar sesudah amandemen, asas konkordansi, Ius constitutum. Selain itu, materi mengenai Ius constituendum dan bentuk-bentuk hukum juga dibahas secara mendalam. Buku ajar ini disusun secara sistematis, ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, dan dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran.