Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum
waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan
hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris,
yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah,
dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum
waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya.
Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya
berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam.
Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum
waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun
Ijtihad.