Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan,
dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat
perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan. Di bab
selanjutnya mengenai pengertian wali, beberapa jenis wali serta posisi
dan ketentuan seorang wali. Di bab III membahas mengenai hukum
perkawinan ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia.
Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai perjanjian dalam
perkawinan yang membahas mengenai aturan hukumnya dan bentuk
perjanjian perkawinan. Di bab 5 membahas mengenai perkawinan
beda agama baik membahas mengenai pengertiannya, pendapat para
ahli serta perkawinan beda agama di mata hukum Republik Indonesia.
Pada bab selanjutnya membahas mengenai poligami (pengertian, syarat serta prosedurnya). Bab 7 membahas mengenai pembatalan dan
putusnya perkawinan dan bab terakhir membahas mengenai analisis
dari beberapa contoh kasus Hukum Perkawinan.
TINUK DWI CAHYANI, lahir di Madiun pada tanggal 26 Maret 1983. Penulis menyelesaikan program Sarjana Syari’ah Twining Program di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2003 sampai 2008. Penulis melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2008-2010. Sejak tahun 2010 Penulis telah aktif menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sampai sekarang yang salah satunya mengampu matakuliah Hukum Islam. Buku pertama yang telah diterbitkan oleh Penulis adalah Hukum Waris dalam Islam, yang telah diterbitkan oleh UMM press. Buku Hukum Perkawinan ini buku kedua yang dihasilkan oleh Penulis. Sampai saat ini, penulis juga aktif melakukan pengabdian dan penelitian mengenai Hukum Islam di Lembaga Penelitian dan Pengabdian yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang.