Melalui konsesus dan politik hukum nasional yang diwujudkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara yang akan melangsungkan perkawinan. Selain terdapat dimensi religius di mana seseorang dapat kawin menurut agama dan kepercayaan juga terdapat dimensi administratif (administratief recht) yang mewajibkan semua perkawinan harus tercatat. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah agar perkawinan dapat menghadirkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Triantono
Muhammad Marizal
Website: pustakarumahc1nta.com;
Instagram: @pustakarumahc1nta