Victim precipitation menunjukkan bahwa korban melakukan kesalahan dan turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Hakim hanya mempertimbangkan faktor sosiologis terdakwa dalam penentuan berat ringannya putusan pidana, namun seringkali tidak memperhitungkan faktor victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana. Kedudukan victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana secara tidak langsung termuat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d dan huruf f KUHAP yang memuat pada kenyataan-kenyataan yang terbukti dalam persidangan, serta dalam penuangannya masuk ke dalam hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Victim precipitation sangat perlu dipertimbangkan oleh Hakim supaya ada keadilan serta pembagian pertanggungjawaban baik antara korban maupun terdakwa. Buku ini diharapkan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.