ini berasal dari kompilasi panduan-panduan resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah Republik Indonesia tentang pencegahan Covid-19 yang
telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Pencegahan Covid-19 memerlukan Kerjasama semua pihak termasuk
kader Kesehatan yang memainkan peran yang sangat vital.
Kader Kesehatan adalah tokoh masyarakat di bidang Kesehatan
yang selama ini mengelola Kesehatan khususnya pada usia balita dan
lansia. Pada masa pandemic Covid-19 yang korbanya tidak hanya balita
dan lansia tetapi semua umur, semua lapisan dan kalangan menjadi
kelompok rentan tertular virus ini. Kader Kesehatan yang terampil
dan berperan aktif dimasyarakat akan sangat membantu pemerintah
desa khususnya dalam menjaga dan melindungi wilayah desanya dari
pandemi virus ini.
Modul yang ditulis ini khusus diperuntukan bagi kader Kesehatan
dengan materi dan kerampilan didalamnya meliputi: manejeman
komunikasi, pengendalian dan pencegahan, kesiapsiagaan bencana
covid-19, dan pemberdayaan masyarakat. Modul ini dikembangkan
sebagai upaya kepedulian Universitas Muhammadiyah Malang dalam
bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui Direktorat Penelitian
dan Pengembangan Masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19.