Identifikasi Delik Adat Papua Selatan dan Sanksi Adatnya sebagai Bentuk Pelestarian Hukum Adat

· ·
· Penerbit NEM
5.0
1 review
Ebook
109
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

Eksistensi dari hukum adat sendiri tidak dapat dilepas-pisahkan dari keberadaan masyarakat hukum adatnya. Masyarakat hukum adat mempunyai sistem hukum adat mereka sendiri dan bahkan saat terjadi pelanggaran, mereka mempunyai aturan hukum berkaitan dengan sanksi yang bisa diterapkan kepada anggota masyarakat hukum adat yang melakukan pelanggaran hukum adat sehingga bisa dikenakan sanksi pidana adat. Akan tetapi, sebagaimana sebagian besar dari aturan hukum adat yang ada di Indonesia, aturan hukum adat yang berkaitan dengan hukum pidana adat terlebih khusus berkaitan dengan penerapan sanksi adat, tersampaikan secara lisan dan tidak termuat dalam bentuk tertulis atau unwritten law.

Buku ini akan membahas tindak pidana adat/pelanggaran adat/delik adat yaitu tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan, tindak pidana adat yang menyangkut harta benda, tindak pidana yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, dan pelanggaran adat menyangkut nyawa. Begitu pula mengenai sanksi adat, di Papua Selatan terdapat tiga jenis sanksi adat, yaitu tindakan hukum berupa penjatuhan denda (benda atau barang), tindakan hukum berupa pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelaku pelanggaran (hukuman fisik dan psikis), dan berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis (hukuman dalam bentuk melakukan upacara adat/ritual).

Ratings and reviews

5.0
1 review

About the author

Marlyn Jane Alputila, SH., MH., lahir di Ambon, 16 April 1985. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kota Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon (lulus 2003), Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2010, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2015-2021), Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus selama 2 Periode (2017-2024). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus, penulis adalah sebagai Anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Musamus (2022-2025).

Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., lahir di Merauke, 19 Maret 1988. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kota Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Musamus (lulus 2010), Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2013, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan HAM LP2M Universitas Musamus (2016-2021), Pelaksana Tugas Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2021). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025 di institut tersebut.

Nurul Widhanita Y. Badilla, lahir di Jayapura, 24 Juni 1991. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (lulus 2013), Pascasarjana di Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (lulus 2018). Sejak tahun 2019, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Hasil penelitiannya diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025 di institut tersebut.

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.