Buku ini akan membahas tindak pidana adat/pelanggaran adat/delik adat yaitu tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan, tindak pidana adat yang menyangkut harta benda, tindak pidana yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, dan pelanggaran adat menyangkut nyawa. Begitu pula mengenai sanksi adat, di Papua Selatan terdapat tiga jenis sanksi adat, yaitu tindakan hukum berupa penjatuhan denda (benda atau barang), tindakan hukum berupa pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelaku pelanggaran (hukuman fisik dan psikis), dan berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis (hukuman dalam bentuk melakukan upacara adat/ritual).
Marlyn Jane Alputila, SH., MH., lahir di Ambon, 16 April 1985. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kota Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon (lulus 2003), Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2010, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2015-2021), Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus selama 2 Periode (2017-2024). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus, penulis adalah sebagai Anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Musamus (2022-2025).
Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., lahir di Merauke, 19 Maret 1988. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kota Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Musamus (lulus 2010), Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2013, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan HAM LP2M Universitas Musamus (2016-2021), Pelaksana Tugas Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2021). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025 di institut tersebut.
Nurul Widhanita Y. Badilla, lahir di Jayapura, 24 Juni 1991. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (lulus 2013), Pascasarjana di Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (lulus 2018). Sejak tahun 2019, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Hasil penelitiannya diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025 di institut tersebut.