Sebagai bukti bahwa ini memiliki nilai inovatif adalah di dalamnya menawarkan sebuah konsep pembaharuan hukum yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini terkait dengan hak seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, buku ini juga membuka ruang penyelesaian konflik akademik terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang menjadi perdebatan di kalangan para akademisi dan praktisi hukum. Konsep yang ditawarkan dalam buku ini adalah: Pertama, konsep wasiat wajibah dari ayah biologisnya kepada anak yang lahir di luar perkawinan agar supaya mereka mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Kedua, konsep tazir melalui kebijakan pemerintah kepada ayah biologisnya agar dibebani tanggung jawab terhadap kebutuhan hidup anak yang lahir di luar perkawinan. Dengan kedua konsep di atas menjadikan sebuah solusi hukum dalam penyelesaian hukum anak di luar perkawinan.
Dr. H. Sabilal Rosyad, M.S.I., lahir di Pekalongan, 19 Januari 1980. Penulis berdomisili di Desa Pegaden Tengah, Wonopringgo, Pekalongan. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S1 di Fakultas Tarbiyah STAISA Jakarta (lulus 2006), pascasarjana di IAIN Walisongo Semarang di Program Studi Hukum Islam (lulus 2010), dan meraih gelar Doktor program studi Hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung (lulus 2016). Selain pendidikan formal, penulis juga mengenyam pendidikan non formal di PP. Nurul Huda Buaran Pekalongan, PP. Al Anwar Kota Pekalongan, PP. Al Islah Mangkang Kulon Semarang, PP Al Anwar Sarang Rembang, dan Ribat Al Jufri Madinah KSA. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana dan pascasarjana IAIN Pekalongan dan STAIKAP Pekalongan adalah sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Qutub Pegaden Tengah Wonopringgo Pekalongan.