Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan pembangunan. Mereka adalah generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materi spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Upaya-upaya perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa: “Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Kedua ayat di atas memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil, untuk mencapai kesejahteraan anak.
Mohamad Fadhilah Zein adalah sosok yang telah malang melintang dalam dunia jurnalisme dan penulisan. Karyanya berupa buku yakni "Kezaliman Media Massa Terhadap Umat Islam" telah memukau banyak pembaca di dalam negeri. Buku keduanya adalah "Islam di Yordania, Maroko dan Spanyol" diterbitkan secara indie di Leanpub.com. Buku ketiganya adalah "Panduan Menggunakan Media Sosial untuk Generasi Emas Milenial".
Selain buku, Mohamad Fadhilah Zein juga aktif menulis opini di berbagai media massa nasional. Tema yang diangkat adalah tentang agama, media massa, pertahanan negara dan persoalan sosial lainnya.