DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar pemerintah daerah. Pemerintah telah mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam berbagai peraturan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Peraturan-peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki hak-hak keuangan yang dapat menambah penghasilan DPRD maupun untuk melengkapi operasional DPRD.
Terdapat permasalahan yang timbul dalam pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Oleh karena itu, pengguna anggaran SKPD yang terkait dengan DPRD maupun Pimpinan dan Anggota DPRD harus memahami bagaimana pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang baik