Daerah Tertinggal dapat memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan desa wisata. Secara umum, produk wisata terbagi menjadi 3 (tiga): yaitu Wisata Alam (Nature), Wisata Budaya (Culture) dan Wisata Buatan Manusia (Man Made).
Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal menyadari bahwa banyak potensi wisata di desa-desa yang berada di Daerah tertinggal. Oleh karena itu, pembaruan real-time dan terus menerus dari informasi potensi desa wisata sangat penting sebagai publikasi dan bahan dalam penyusunan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Untuk mengakomodasi hal ini, Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal menyajikan eBook berjudul “Kebutuhan Peningkatan Desa Wisata di Daerah Tertinggal Tahun 2019” berdasarkan data Podes 2018.
Buku ini memuat berbagai objek wisata/desa wisata yang dapat dikembangkan di daerah tertinggal, meliputi wisata bahari, wisata sungai, wisata rekreasi/buatan, wisata situs cagar budaya, wisata Danau/Waduk/Situ/Bendungan, dan wisata embung.
Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi penatalaksanaan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan, serta evaluasi dan pelaporan.