Buku ini menyelami akar tradisi Ruwat Bumi dengan mengungkap makna filosofis di balik setiap ritual, dan menggali nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Lebih dari sekadar dokumentasi budaya, buku ini mengkaji bagaimana hukum adat berperan dalam menjaga kelestarian tradisi ini, mengatur tata cara pelaksanaan, dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Dalam buku ini pembaca akan diajak memahami dinamika antara tradisi lisan dan aturan tertulis, serta bagaimana masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan identitas budaya mereka. Buku ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap tradisi Ruwat Bumi sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia.
Buku ini cocok untuk peneliti dan akademisi di bidang hukum adat, antropologi, dan studi budaya; pemangku kepentingan di bidang pelestarian budaya dan pariwisata; serta masyarakat umum yang tertarik memahami kearifan lokal dan tradisi Indonesia.
Bramantyo Wahyu Dewantara, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 29 Desember 2002. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Mangkukusuman 1 Kota Tegal tahun 2014, SMP Negeri 1 Kota Tegal tahun 2017, SMA Negeri 2 Kota Tegal tahun 2020, dan Jenjang Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024. Motto: “Jangan menilai saya dari kesuksesan, tetapi nilailah saya dari seberapa saya jatuh dan saya bangkit kembali.”
Dr. Hj. Suci Hartati, S.H., M.Hum. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) Universitas Diponegoro tahun 1981, Magister Hukum (M.Hum) Universitas Diponegoro tahun 2002, dan Doktor Hukum (S3) Universitas Borobudur tahun 2015.
Dr. H. Nuridin, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) Universitas Diponegoro tahun 1988, Magister Hukum (M.H.) Universitas Jenderal Soedirman tahun 2005, dan Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2016.