Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena maraknya penggunaan pinjaman online di Indonesia, khususnya sistem revolving yang diterapkan ShopeePinjam (SPinjam). Sistem ini menawarkan kemudahan akses dana, namun di sisi lain, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Buku ini menjelaskan mengenai tanggung jawab debitur yang melakukan wanprestasi pada SPinjam harus membayar biaya denda ShopeePinjam kredit sebesar 5% dari total tagihan. SPinjam akan melakukan diskusi dengan debitur. Namun apabila upaya konsultasi tersebut gagal, maka perselisihan tersebut menggunakan proses arbitrase melalui Otoritas Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Alternatif Indonesia (“LAPS SJK”) akan menghasilkan penyelesaian.
Ayunda Cahya Mayangsari, S.H. lahir di Brebes pada tanggal 30 Juni 2001. Menyelesaikan pendidikan di MI Al-Islamiyah Karangsawah tahun 2013, MTS Nurul Ulum Karangsawah tahun 2016, SMA Negeri 1 Margasari lulus tahun 2019, dan program Sarjana (S1) Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal lulus Maret 2024.
Dr. Suci Hartati, M.Hum. adalah dosen Fakultas Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) Universitas Diponegoro tahun 1981, Magister Hukum (M.Hum) Universitas Diponegoro tahun 2002, dan Doktor Hukum (S3) Universitas Borobudur tahun 2015.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.