Buku Ajar Pengantar Hukum Acara Pidana

Β· Β·
Β· Penerbit NEM
5,0
2 Ρ€Π΅Ρ†Π΅Π½Π·ΠΈΠΈ
Π•-ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°
158
Π‘Ρ‚Ρ€Π°Π½ΠΈΡ†ΠΈ
ΠžΡ†Π΅Π½ΠΈΡ‚Π΅ ΠΈ Ρ€Π΅Ρ†Π΅Π½Π·ΠΈΠΈΡ‚Π΅ Π½Π΅ сС ΠΏΠΎΡ‚Π²Ρ€Π΄Π΅Π½ΠΈ Β Π”ΠΎΠ·Π½Π°Ρ˜Ρ‚Π΅ повСќС

Π—Π° Π΅-ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°Π²Π°

Buku Ajar Pengantar Hukum Acara Pidana adalah sumber yang penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum untuk memahami prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Buku ajar ini mencakup berbagai topik, termasuk: Pengantar Hukum Acara Pidana: Menjelaskan dasar-dasar hukum acara pidana, termasuk tujuan dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Proses Peradilan Pidana: Mendeskripsikan langkah-langkah dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Bukti-bukti dalam Hukum Acara Pidana: Menjelaskan jenis-jenis bukti yang diperbolehkan dalam persidangan pidana, serta prosedur untuk mengajukan dan menanggapi bukti tersebut. Hak-hak Terdakwa dan Korban: Membahas hak-hak yang dilindungi bagi terdakwa dan korban selama proses peradilan pidana, termasuk hak untuk mendapat pembelaan hukum yang layak dan hak untuk memperoleh kompensasi. Putusan dan Banding: Menjelaskan prosedur untuk memberikan putusan dalam persidangan pidana, serta hak-hak pihak yang terlibat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Eksekusi Putusan: Menguraikan prosedur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk penahanan dan pelaksanaan hukuman pidana.

Buku ajar ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang isi dan tujuan buku, membantu pembaca memahami pokok-pokok penting yang dibahas dalam buku.

ΠžΡ†Π΅Π½ΠΈ ΠΈ Ρ€Π΅Ρ†Π΅Π½Π·ΠΈΠΈ

5,0
2 Ρ€Π΅Ρ†Π΅Π½Π·ΠΈΠΈ

Π—Π° Π°Π²Ρ‚ΠΎΡ€ΠΎΡ‚

Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H. lahir di Merauke pada tanggal 19 Maret 1988. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Papua Selatan. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Musamus (lulus 2010), pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2013, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan HAM LP2M Universitas Musamus (2016-2021), Pelaksana Tugas Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2021). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025.

Marlyn Jane Alputila, S.H., M.H. lahir di Ambon pada tanggal 16 April 1985. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Papua Selatan. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon (lulus 2003) dan pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan konsentrasi Hukum Pidana (lulus 2012). Sejak tahun 2010, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Pengantar Ilmu Hukum, dan Pengantar Hukum Indonesia. Dalam bidang tugas tambahan, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus (2015-2021), Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus selama dua periode (2017-2024). Hasil penelitiannya telah banyak diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus, adalah sebagai Anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Musamus (2022-2025).

Nurul Widhanita Y. Badilla, S.H., M.H. lahir di Jayapura pada tanggal 24 Juni 1991. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Papua Selatan. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (lulus 2013), pascasarjana di Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (lulus 2018). Sejak tahun 2019, ia menjadi dosen di Universitas Musamus, Merauke dan mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Kriminologi. Hasil penelitiannya telah diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional. Aktivitas penulis saat ini selain mengajar pada jenjang sarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus adalah sebagai Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Musamus periode 2021-2025.

ΠžΡ†Π΅Π½Π΅Ρ‚Π΅ ја Π΅-ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°Π²Π°

ΠšΠ°ΠΆΠ΅Ρ‚Π΅ Π½ΠΈ ΡˆΡ‚ΠΎ мислитС.

Π˜Π½Ρ„ΠΎΡ€ΠΌΠ°Ρ†ΠΈΠΈ Π·Π° Ρ‡ΠΈΡ‚Π°ΡšΠ΅

ΠŸΠ°ΠΌΠ΅Ρ‚Π½ΠΈ Ρ‚Π΅Π»Π΅Ρ„ΠΎΠ½ΠΈ ΠΈ Ρ‚Π°Π±Π»Π΅Ρ‚ΠΈ
Π˜Π½ΡΡ‚Π°Π»ΠΈΡ€Π°Ρ˜Ρ‚Π΅ ја Π°ΠΏΠ»ΠΈΠΊΠ°Ρ†ΠΈΡ˜Π°Ρ‚Π° Google Play Books Π·Π° Android ΠΈ iPad/iPhone. Автоматски сС синхронизира со смСтката ΠΈ Π²ΠΈ ΠΎΠ²ΠΎΠ·ΠΌΠΎΠΆΡƒΠ²Π° Π΄Π° Ρ‡ΠΈΡ‚Π°Ρ‚Π΅ онлајн ΠΈΠ»ΠΈ ΠΎΡ„Π»Π°Ρ˜Π½ ΠΊΠ°Π΄Π΅ ΠΈ Π΄Π° стС.
Π›Π°ΠΏΡ‚ΠΎΠΏΠΈ ΠΈ ΠΊΠΎΠΌΠΏΡ˜ΡƒΡ‚Π΅Ρ€ΠΈ
МоТС Π΄Π° ΡΠ»ΡƒΡˆΠ°Ρ‚Π΅ Π°ΡƒΠ΄ΠΈΠΎΠΊΠ½ΠΈΠ³ΠΈ ΠΊΡƒΠΏΠ΅Π½ΠΈ ΠΎΠ΄ Google Play со ΠΊΠΎΡ€ΠΈΡΡ‚Π΅ΡšΠ΅ Π½Π° Π²Π΅Π±-прСлистувачот Π½Π° ΠΊΠΎΠΌΠΏΡ˜ΡƒΡ‚Π΅Ρ€ΠΎΡ‚.
Π•-Ρ‡ΠΈΡ‚Π°Ρ‡ΠΈ ΠΈ Π΄Ρ€ΡƒΠ³ΠΈ ΡƒΡ€Π΅Π΄ΠΈ
Π—Π° Π΄Π° Ρ‡ΠΈΡ‚Π°Ρ‚Π΅ Π½Π° ΡƒΡ€Π΅Π΄ΠΈ со Π΅-мастило, ΠΊΠ°ΠΊΠΎ ΡˆΡ‚ΠΎ сС Π΅-Ρ‡ΠΈΡ‚Π°Ρ‡ΠΈΡ‚Π΅ Kobo, ќС Ρ‚Ρ€Π΅Π±Π° Π΄Π° ΠΏΡ€Π΅Π·Π΅ΠΌΠ΅Ρ‚Π΅ Π΄Π°Ρ‚ΠΎΡ‚Π΅ΠΊΠ° ΠΈ Π΄Π° ја ΠΏΡ€Π΅Ρ„Ρ€Π»ΠΈΡ‚Π΅ Π½Π° ΡƒΡ€Π΅Π΄ΠΎΡ‚. Π‘Π»Π΅Π΄Π΅Ρ‚Π΅ Π³ΠΈ Π΄Π΅Ρ‚Π°Π»Π½ΠΈΡ‚Π΅ упатства Π²ΠΎ Π¦Π΅Π½Ρ‚Π°Ρ€ΠΎΡ‚ Π·Π° помош Π·Π° ΠΏΡ€Π΅Ρ„Ρ€Π»Π°ΡšΠ΅ Π½Π° Π΄Π°Ρ‚ΠΎΡ‚Π΅ΠΊΠΈΡ‚Π΅ Π½Π° ΠΏΠΎΠ΄Π΄Ρ€ΠΆΠ°Π½ΠΈ Π΅-Ρ‡ΠΈΡ‚Π°Ρ‡ΠΈ.