Menurut International Labour Organization (ILO), definisi dari PRT adalah seseorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. PRT biasanya bekerja di rumah pribadi, melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, memasak, berkebun, merawat anak-anak dan lain sebagainya. Di Indonesia, mayoritas pekerja rumah tangga bekerja dalam sifat yang informal dan privat, sehingga PRT kurang mendapatkan hak dan perlindungan yang setara dengan pekerja-pekerja lainnya di sektor lain. Sebagai pekerja, PRT pada hakikatnya berhak atas kondisi kerja dan penghidupan yang layak. Sayangnya, hingga saat ini PRT belum mendapatkan kondisi kerja yang layak karena kurangnya perlindungan hukum yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT. Hal tersebut menjadi masalah utama dalam memberikan perlindungan hak-hak PRT.