Kertas posisi Komnas HAM ini merupakan salah satu upaya untuk mempersenjatai para pejabat publik/administratur publik untuk mencari benang merah itu. Kertas posisi ini diharapkan dapat memberikan informasi guna mendorong komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menginisiasi terwujudnya Kabupaten/Kota HAM. Tentu buku ini bukan satu-satunya alat untuk meyakinkan Pemerintah Kabupaten/Kota terlibat dalam mengembangkan Program Kabupaten/Kota HAM. Namun setidaknya, buku ini memberikan penjelasan apa itu Kabupaten/Kota HAM, mengapa harus menerapkan Kabupaten/Kota HAM dan apa relevansinya bagi penguatan hak asasi manusia di Indonesia khususnya di era paska otonomi daerah.