Praktik penyadapan di Indonesia dalam kerangka tindak pidana secara jamak telah diatur dalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan yang beragam dari undang-undang sampai peraturan internal lembaga, serta pelaksanaannya juga berlainan tergantung pada instansi/lembaga yang melakukan penyadapan. Tentunya, tindakan penyadapan yang demikian dalam prespektif hak asasi manusia tidaklah tepat, mengingat penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan pribadi (privacy rights) yang pembatasannya harus tunduk pada prinsip hak asasi manusia terutama melalui Siracusa Principle dan International Convention Civil and Politic Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Demikian halnya dalam Konstitusi UUD 1945 juga menyatakan pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui ketentuan undang-undang, tidak dalam bentuk regulasi yang lain. Rumusan konseptual tersebut diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan putusan Nomor : 006/PUU-I/2003.