Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan sesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara) maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara sendiri) dan sebagian dari peristiwa yang terjadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).