Rekomendasi UPR menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM nasional, meskipun banyak tantangan dalam mengimplementasikannya. Mengimpelementasikan 205 rekomendasi UPR merupakan wujud komitmen internasional yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara anggota PBB, terlebih menjadi anggota Dewan HAM yang ke enam kalinya. Komitmen yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi instrumen HAM internasional dan bekerja sama dalam mekanisme HAM internasional seperti UPR, adalah wujud dIndonesia telah mengikatkan diri secara konstruktif dalam rezim HAM internasional.