Disahkannya UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT membawa implikasi besar terkait perubahan domain rumah tangga dari privat menjadi publik sepanjang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Itu artinya negara sebagai entitas publik berwenang terlibat dalam upaya mencegah (preventif) dan menangani (kuratif) kekerasan dalam rumah tangga. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT selanjutnya dijabarkan melalui empat hal yang menjadi tujuan dari UU PKDRT. Pertama, pencegahan segala bentuk KDRT. Kedua, melindungi korban KDRT. Ketiga, menindak pelaku KDRT. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Triantono, S.H., M.H.
Website: pustakarumahc1nta.com;
Instagram: @pustakarumahc1nta