Pertanggungjawaban Hukum bagi Dokter dalam Tindakan Aborsi

·
· Penerbit NEM
eBook
144
페이지
검증되지 않은 평점과 리뷰입니다.  자세히 알아보기

eBook 정보

Kewenangan Hukum bagi Dokter yang melakukan tindakan aborsi secara umum sudah diatur secara eksplisit dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medik dan akibat Perkosaan. Terdapat pembatasan kewenangan dokter yang akan melakukan aborsi akibat perkosaan, yakni batasan umur kehamilan yang diperbolehkan 6 minggu. Semua kewenangan di atas diberikan dengan syarat dokter yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan sehingga mempunyai sertifikat kompetensi tentang tindakan tersebut.

Pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang melakukan tindakan aborsi dengan tidak memenuhi persyaratan, dapat dijerat hukum secara pidana, perdata, maupun administrasi. Dokter akan dipidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, melawan hukum, dan melakukan kesalahan. Ancaman pidana pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (1 miliar). Akan tetapi, jika hakim menggunakan KUHP (lexgeneralis), maka ancaman yang diterapkan, sepertiga lebih berat daripada orang awam yang melakukannya.

저자 정보

Dr. Maryati, S.ST., S.Pd., MARS., M.H., lahir di Yogyakarta, 20 Juli 1954. Saat ini penulis tinggal di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari D4 Kebidanan di Poltekkes Jakarta III dan S1 Psikologi Pendidikan IKIP Surabaya tahun 1993, Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Indonesia Depok tahun 2001, Magister Hukum Kesehatan di STHM Jakarta dan meraih gelar Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Depok tahun 2016. Selain pendidikan formal, juga menempuh pendidikan nonformal Pendidikan Bioetik di UGM Yogyakarta serta Pendidikan Mediator di Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dosen di STIKES Abdi Nusantara Jakarta, juga sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Kebidanan Wilayah DKI Jakarta. Alamat surel: [email protected].

Prof. Dr. dr. Sutarno, Sp.THT., Sp.KL., S.H., M.H., lahir di Semarang, 20 Juni 1950. Saat ini tinggal di Karang Pilang Surabaya. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari Dokter di FK UGM Yogyakarta tahun 1976, Spesialis THT di Universitas Airlangga Surabaya tahun 199o, spesialis Kedokteran Kelautan di Jakarta 2000, S.H., M.H. di STHM dan meraih gelar Doktor dari UNTAG Surabaya tahun 2010. Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah mengenyam pendidikan nonformal Bioetik dari UGM Yogyakarta, PKPA (Advokat di Jakarta), Mediator dari PMN Jakarta dan Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dokter THT dan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.

이 eBook 평가

의견을 알려주세요.

읽기 정보

스마트폰 및 태블릿
AndroidiPad/iPhoneGoogle Play 북 앱을 설치하세요. 계정과 자동으로 동기화되어 어디서나 온라인 또는 오프라인으로 책을 읽을 수 있습니다.
노트북 및 컴퓨터
컴퓨터의 웹브라우저를 사용하여 Google Play에서 구매한 오디오북을 들을 수 있습니다.
eReader 및 기타 기기
Kobo eReader 등의 eBook 리더기에서 읽으려면 파일을 다운로드하여 기기로 전송해야 합니다. 지원되는 eBook 리더기로 파일을 전송하려면 고객센터에서 자세한 안내를 따르세요.