Pertanggungjawaban Hukum bagi Dokter dalam Tindakan Aborsi

·
· Penerbit NEM
电子书
144
评分和评价未经验证  了解详情

关于此电子书

Kewenangan Hukum bagi Dokter yang melakukan tindakan aborsi secara umum sudah diatur secara eksplisit dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medik dan akibat Perkosaan. Terdapat pembatasan kewenangan dokter yang akan melakukan aborsi akibat perkosaan, yakni batasan umur kehamilan yang diperbolehkan 6 minggu. Semua kewenangan di atas diberikan dengan syarat dokter yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan sehingga mempunyai sertifikat kompetensi tentang tindakan tersebut.

Pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang melakukan tindakan aborsi dengan tidak memenuhi persyaratan, dapat dijerat hukum secara pidana, perdata, maupun administrasi. Dokter akan dipidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, melawan hukum, dan melakukan kesalahan. Ancaman pidana pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (1 miliar). Akan tetapi, jika hakim menggunakan KUHP (lexgeneralis), maka ancaman yang diterapkan, sepertiga lebih berat daripada orang awam yang melakukannya.

作者简介

Dr. Maryati, S.ST., S.Pd., MARS., M.H., lahir di Yogyakarta, 20 Juli 1954. Saat ini penulis tinggal di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari D4 Kebidanan di Poltekkes Jakarta III dan S1 Psikologi Pendidikan IKIP Surabaya tahun 1993, Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Indonesia Depok tahun 2001, Magister Hukum Kesehatan di STHM Jakarta dan meraih gelar Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Depok tahun 2016. Selain pendidikan formal, juga menempuh pendidikan nonformal Pendidikan Bioetik di UGM Yogyakarta serta Pendidikan Mediator di Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dosen di STIKES Abdi Nusantara Jakarta, juga sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Kebidanan Wilayah DKI Jakarta. Alamat surel: [email protected].

Prof. Dr. dr. Sutarno, Sp.THT., Sp.KL., S.H., M.H., lahir di Semarang, 20 Juni 1950. Saat ini tinggal di Karang Pilang Surabaya. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari Dokter di FK UGM Yogyakarta tahun 1976, Spesialis THT di Universitas Airlangga Surabaya tahun 199o, spesialis Kedokteran Kelautan di Jakarta 2000, S.H., M.H. di STHM dan meraih gelar Doktor dari UNTAG Surabaya tahun 2010. Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah mengenyam pendidikan nonformal Bioetik dari UGM Yogyakarta, PKPA (Advokat di Jakarta), Mediator dari PMN Jakarta dan Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dokter THT dan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.

为此电子书评分

欢迎向我们提供反馈意见。

如何阅读

智能手机和平板电脑
只要安装 AndroidiPad/iPhone 版的 Google Play 图书应用,不仅应用内容会自动与您的账号同步,还能让您随时随地在线或离线阅览图书。
笔记本电脑和台式机
您可以使用计算机的网络浏览器聆听您在 Google Play 购买的有声读物。
电子阅读器和其他设备
如果要在 Kobo 电子阅读器等电子墨水屏设备上阅读,您需要下载一个文件,并将其传输到相应设备上。若要将文件传输到受支持的电子阅读器上,请按帮助中心内的详细说明操作。