Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu program BNN adalah program rehabilitasi rawat inap bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Undang-Undang telah memberikan hak-hak korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun dalam upaya rehabilitasi ketergantungan narkoba di Indonesia terkendala dengan terbatasnya sarana atau fasilitas rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Di setiap provinsi saat ini memerlukan lembaga rehabilitasi gratis bagi korban narkoba. Namun lembaga rehabilitasi narkoba di setiap provinsi yang ada sejauh ini milik swasta. Sementara tidak semua korban penyalahgunaan narkoba mampu secara finansial untuk merehabilitasi dirinya di lembaga rehabilitasi swasta tersebut.
Ade Risna Sari, S.H., M.Si., MOS., MCE., MCF., C.Ed. lahir di Pontianak pada tanggal 30 September 1973. Penulis tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak (lulus 1997), S-2 Pascasarjana Universitas Tanjungpura Pontianak (UNTAN) Prodi Administrasi Publik konsentrasi Kebijakan Publik (lulus 2014). Penulis mengambil Akta Mengajar (Akta IV) di Universitas Terbuka Pontianak (lulus 2006). Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang diploma III dan jenjang sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta beberapa fakultas lain di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak. Di samping itu penulis aktif menulis buku dan artikel jurnal, menjadi reviewer jurnal dan tim editorial jurnal di beberapa jurnal nasional. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].