Tanggung jawab keperdataan perusahaan terhadap pencemaran udara berupa pembayaran ganti rugi dan melakukan tindakan hukum tertentu seperti, memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah, memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan/atau menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Upaya pemerintah DKI Jakarta dalam menangani sengketa pencemaran udara adalah upaya litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan oleh pihak-pihak yang dirugikan seperti perorangan, organisasi lingkungan hidup, kelompok masyarakat, dan pemerintah atau pemerintah daerah. Upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) berupa negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
Putri Yuli Permatasari, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 28 Juli 2001. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 01 Ujungrusi (lulus tahun 2013), SMP Negeri 3 Adiwerna (lulus tahun 2016), SMA Negeri 3 Slawi (lulus tahun 2019), dan Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (lulus periode Maret tahun 2024).
Dr. Mukhidin, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1988, Magister Hukum pada Universitas Jenderal Soedirman tahun 2005, dan Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2015.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.