Pemikiran hukum yang dianggap sangat penting dalam buku ini adalah bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan menimbulkan ancaman serius masih memiliki 4 (empat) kelemahan. Untuk itu, sebagai hukum yang dicitacitakan (ius constituendum), diharapkan agar Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera memperbaharui peraturan perundangundangan terkait