Eigen richting massa terhadap tersangka pelaku tindak pidana merupakan tindak pidana, yang menjadi masalah sosial, yang harus dapat dicegah dan/atau ditanggulangi melalui kebijakan kriminal. Goal yang diharapkan adalah memberikan kebijakan kriminal yang mendukung terciptanya perlindungan hukum demi kesejahteraan masyarakat, tercapainya tujuan hukum, tujuan pemidanaan, pencegahan dan penanggulangan eigen richting massa terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Eigen richting massa terhadap tersangka pelaku tindak pidana, merupakan masalah yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan kebijakan kriminal secara penal. Dengan demikian, harus ada kebijakan kriminal secara non penal, yang salah satu jalur mengatasi berbagai masalah sosial adalah lewat kebijakan sosial, yang sesuai dengan pendapat G.P. Hoefnagels, termasuk dalam jalur pencegahan tanpa pidana. Pemikiran hukum yang dianggap penting dalam buku ini adalah adanya berbagai usul ide kebijakan kriminal secara penal dan secara non penal (yang dikaitkan dengan unsur sistem hukum) perihal eigen richting massa terhadap tersangka pelaku tindak pidana, untuk masa yang akan datang.