Pembuatan dan penerbitan buku ini didasarkan pada pemikiran hukum berupa adanya kewajiban hukum korporasi yang melaksanakan aktivitas bisnis di Indonesia, untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi/Corporate Social Responsibility (CSR), yang mencakup triple P bottom line di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan