Banyak negara muslim di seluruh dunia telah mengembangkan struktur unik dari waktu ke waktu untuk mengatasi masalah wakaf. Sejak datangnya peradaban Islam di Indonesia, umat Islam mulai meyakini dan mengamalkan wakaf, yang menjadi salah satu strategi pembinaan pertumbuhan Islam dan masyarakat Islam. Kajian tentang Pengelolaan wakaf antarnegara perlu dilakukan untuk memberikan peningkatan kualitas pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat. Pengelolaan wakaf di Indonesia dan Brunei Darussalam menjadi bahan penting untuk pengaturan hukum wakaf antarnegara muslim. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang segala sesuatu wakaf yang ada di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia bertugas mengelola hasil wakaf dari pewakif. Sedangkan hukum Negara Bagian Brunei Darussalam, khususnya Pengadilan Pemenggalan Kadi 77, mengatur pengaturan wakaf di negara tersebut. Majelis Ugama Islam Brunei (MUIB) adalah satu-satunya pemegang mandat untuk semua keputusan terkait wakaf. Ada banyak persamaan dan perbedaan dalam pengelolaan yang menjadi kajian menarik untuk dijadikan referensi terbarukan. Buku ini menarik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf di Indonesia dan Brunei Darussalam, dan menjadi bahan penting bagi lembaga pengelolaan wakaf untuk bisa memaksimalkan pengelolaan bagi pemberdayaan umat, serta juga dijadikan sebagai bahan perbandingan hukum dalam pengaturan hukum wakaf khususnya negara di Asia Tenggara.