Demikian pula halnya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan konsolidasi/gabungan antara laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK‐KL) dengan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). LKPP harus memenuhi karakteristik andal sehingga memenuhi kualitas yang dikehendaki, tidak menyesatkan dan berguna bagi para penggunanya (users). Untuk memperoleh laporan keuangan yang dapat diandalkan perlu dilakukan prosedur dan mekanisme untuk meneliti keakuratan pencatatan data akuntansinya. Salah satu cara atau mekanismenya adalah dengan melakukan proses rekonsiliasi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006. PP tersebut mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan harus diselenggarakan sistem pengendalian intern yaitu dengan menciptakan prosedur rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Sementara itu, Perdirjen No. 36/Pb/2009 menjelaskan tentang pengertian rekonsiliasi sebagai: “proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama”.
Mekanisme rekonsiliasi ini menjadi relevan ketika suatu laporan dihasilkan dari dokumen sumber yang sama namun diproses melalui dua sistem yang berbeda (serta disimpan dalam dua database yang berbeda pula). Hal inilah yang terjadi dalam proses bisnis saat ini (existing business process). Saat ini, laporan keuangan dihasilkan dengan menggunakan dua sistem akuntansi yang berbeda, Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Kementerian Negara/Lembaga dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN) di Kementerian Keuangan. Dalam konteks pengembangan SPAN, penerapan sistem akuntansi dan penggunaan database akan mengalami perubahan. Database yang selama ini terpisah‐pisah akan digantikan dengan satu database yang terintegrasi (SPAN Integrated Database). Sementara itu, sistem akuntansi, khususnya SiAP (Sistem Akuntansi Pusat) yang terdiri dari dua sub sistem, SAU (Sistem Akuntansi Umum) dan SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara) akan direposisi menjadi satu sistem akuntansi yang terpadu tanpa mengurangi fungsi dari sistem lama dalam menghasilkan laporan keuangan. Berangkat dari reformasi dan perubahan tersebut, maka akan menjadi lebih relevan untuk meninjau kembali perlunya proses rekonsiliasi laporan keuangan saat ini yang dilakukan dalam empat level/tingkat.