Membaca buku ini, akan terasa totalitas kedua penulis dalam membedah hukum acara pidana baik di berbagai negara maupun di Indonesia dan kehadiran buku ini menjadi momentum yang tepat di tengah pergulatan pembahasan Rancangan KUHAP di DPR saat ini. Korektif kedua penulis terhadap sistem hukum acara pidana yang sudah mapan di Indonesia patut diapresiasi. Apalagi sistem hukum acara pidana yang berpotensi besar melanggar hak-hak tersangka dan hak-hak korban di tahap pra-persidangan (pre-trial justice). Komitmen ditunjukkan bukan hanya dengan hadirnya buku ini melainkan juga “gigihnya” Prof. Andi Hamzah saat menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHAP.
Pemikiran kedua penulis terkadang “melampaui zamannya”, gagasan tersebut tertuang dalam idenya seperti asas oportunitas bisa diberikan kepada setingkat Kepala Kejaksaan Negeri bahkan berangsur-angsur kepada semua Jaksa, pemikiran yang lain seperti diskresi penuntutan kepada Jaksa dalam bentuk conditional disposal (penangguhan penuntutan dengan syarat seperti di Belgia, Belanda dan Jepang), Penal Order (perintah pidana sejenis strafbefehl di Jerman, strafbeschikking di Belanda, Strafforelaggande di Swedia dan patale unnlatese di Norwegia). Ide yang lain adalah alternatif penuntutan dengan sejenis plea bargaining untuk tindak pidana tidak berat.
Ide “cemerlang” para penulis tersebut kita pahami sebagai sebuah ikhtiar meminimalisasi pelanggaran hak-hak tersangka dan korban sekaligus “kontrol berimbang” antar penegak hukum di Indonesia yang dirasa saat ini belum sepadan.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, lahir di Wajo, Sulawesi Selatan. Lulus Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas (1954) di Makassar, kemudian ia menjadi jaksa. Sambil bekerja ia melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makasar hingga lulus (1962). Menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi, pada tahun 1982 ia memperoleh gelar doktor di almamaternya yang waktu itu namanya sudah berubah menjadi Universitas Hasanuddin. Dikenal luas di kalangan mahasiswa dan dosen hukum serta praktisi hukum, ia termasuk penulis yang produktif. Terbukti tidak kurang dari lima belas judul buku hukum berhasil diselesaikannya, antara lain Hukum Pidana Ekonomi (1972), Dasar-Dasar Pengusutan Perkara Kriminal (1976), Delik-Delik Tersebar Di Luar KUHP (1978), Hukum Pidana Politik (1981), Korupsi Di Indonesia, Masalah Dan Pemecahannya (1983), Delik-Delik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (1989), Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer (1992), Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (1995), Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer (1996), dan Hukum Acara Pidana Indonesia (2001). Karyanya mencerminkan pengetahuannya di bidang hukum yang sangat luas, dan akhirnya menjadi Guru Besar hukum pidana di Universitas Trisakti, Jakarta, serta mengajar di pelbagai perguruan tinggi. Dari 1999–2009 Prof. Andi Hamzah menjadi ketua Tim Perumus RUU KUHAP dari KEMENKUMHAM.
Prof. EQ. RM Surachman. Begitu lulus Kandidat Yuris (CII/FH Univ. Indonesia, Jakarta) Penulis diangkat menjadi jaksa. Sesudah lulus sebagai Yuris Internasional (FH Univ. Padjadjaran, Bandung, 1968), mendalami penyelenggaraan peradilan pidana di FH Syracuse University, New York, Amerika Serikat (1969–1970). Awalnya berspesialisasi di bidang hukum internasional publik (setara S-2). Karena tuntutan tugasnya, memperdalam perbandingan sistem peradilan pidana dan KUHAP pelbagai negara. Sampai sekarang menjadi anggota Perhimpunan Profesor Hukum se-Dunia (World Association of Law Professors). Dengan persetujuan Jaksa Agung RI dan Pemerintah Indonesia, ia menjadi Research Fellow in Asean Affairs pada ISEAS (Institute of Asean Studies) di Republik Singapura (1985–1986), karena mendapat Research Fellowship Award dari Pemerintah New Zealand. Penulis dilantik Presiden RI (2000) sebagai salah seorang Komisioner Ombudsman. Pernah merangkap menjadi Anggota Komisi Konstitusi MPR RI (2003–2004). Penghargaan yang diperoleh, antara lain Special Appreciation Award dari World Jurist Association (Washington, DC, USA). Beberapa karyanya antara lain Law on Arrest and Preliminary Detention in Asean Countries, 1986), Jaksa Di Berbagai Negara (penulis pertama, 1996), Ombudsman Indonesia Di Tengah Ombudsman Internasional (co-writer bersama Antonius Sujata, 2002). Sewaktu Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Lembaga Negara Ombudsman RI, Prof. Surachman menjadi salah seorang dari 6 orang Ombudsman Republik (2009–2011).