Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara

· ·
· Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
5,0
1 atsauksme
E-grāmata
67
Lappuses
Atsauksmes un vērtējumi nav pārbaudīti. Uzzināt vairāk

Par šo e-grāmatu

Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban dari setiap entitas akuntansi sebagai pengguna anggaran dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang dikuasainya. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 4 telah menegaskan hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap Menteri/Pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu pasal 8 Undang‐Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

 

Penyusunan laporan keuangan yang baik sangat diperlukan karena akan menentukan kualitas laporan keuangan tersebut dalam menyajikan informasi yang sebenarnya dari transaksi keuangan pada suatu entitas. Penyusunan laporan keuangan dimaksud harus mematuhi aturan‐aturan yang ditetapkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku agar setiap informasi yang disajikan memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah yang ditetapkan dalam standar. Undang‐undang No.1 tahun 2004 pada pasal 7 menegaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, hal ini bertujuan agar penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh setiap entitas pelaporan berpedoman pada sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 171 tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah perwujudan dari apa yang telah diamanahkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 2004 tersebut. PMK 171 tahun 2007 tersebut mengatur dan menjelaskan tentang proses penyusunan laporan keuangan baik dari sisi Kementerian/Lembaga maupun sisi Bendahara Umum Negara (BUN) yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan 2 (dua) sub sistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Pada kedua sub sistem tersebut masing‐masing dibentuk unit‐unit akuntansi mulai dari tingkat satker sebagai kuasa pengguna anggaran sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.

Vērtējumi un atsauksmes

5,0
1 atsauksme

Novērtējiet šo e-grāmatu

Izsakiet savu viedokli!

Informācija lasīšanai

Viedtālruņi un planšetdatori
Instalējiet lietotni Google Play grāmatas Android ierīcēm un iPad planšetdatoriem/iPhone tālruņiem. Lietotne tiks automātiski sinhronizēta ar jūsu kontu un ļaus lasīt saturu tiešsaistē vai bezsaistē neatkarīgi no jūsu atrašanās vietas.
Klēpjdatori un galddatori
Varat klausīties pakalpojumā Google Play iegādātās audiogrāmatas, izmantojot datora tīmekļa pārlūkprogrammu.
E-lasītāji un citas ierīces
Lai lasītu grāmatas tādās elektroniskās tintes ierīcēs kā Kobo e-lasītāji, nepieciešams lejupielādēt failu un pārsūtīt to uz savu ierīci. Izpildiet palīdzības centrā sniegtos detalizētos norādījumus, lai pārsūtītu failus uz atbalstītiem e-lasītājiem.