Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara

· ·
· Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
5.0
1 ulasan
e-Buku
67
Halaman
Rating dan ulasan tidak disahkan  Ketahui Lebih Lanjut

Perihal e-buku ini

Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban dari setiap entitas akuntansi sebagai pengguna anggaran dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang dikuasainya. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 4 telah menegaskan hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap Menteri/Pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu pasal 8 Undang‐Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

 

Penyusunan laporan keuangan yang baik sangat diperlukan karena akan menentukan kualitas laporan keuangan tersebut dalam menyajikan informasi yang sebenarnya dari transaksi keuangan pada suatu entitas. Penyusunan laporan keuangan dimaksud harus mematuhi aturan‐aturan yang ditetapkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku agar setiap informasi yang disajikan memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah yang ditetapkan dalam standar. Undang‐undang No.1 tahun 2004 pada pasal 7 menegaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, hal ini bertujuan agar penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh setiap entitas pelaporan berpedoman pada sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 171 tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah perwujudan dari apa yang telah diamanahkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 2004 tersebut. PMK 171 tahun 2007 tersebut mengatur dan menjelaskan tentang proses penyusunan laporan keuangan baik dari sisi Kementerian/Lembaga maupun sisi Bendahara Umum Negara (BUN) yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan 2 (dua) sub sistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Pada kedua sub sistem tersebut masing‐masing dibentuk unit‐unit akuntansi mulai dari tingkat satker sebagai kuasa pengguna anggaran sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.

Rating dan ulasan

5.0
1 ulasan

Berikan rating untuk e-Buku ini

Beritahu kami pendapat anda.

Maklumat pembacaan

Telefon pintar dan tablet
Pasang apl Google Play Books untuk Android dan iPad/iPhone. Apl ini menyegerak secara automatik dengan akaun anda dan membenarkan anda membaca di dalam atau luar talian, walau di mana jua anda berada.
Komputer riba dan komputer
Anda boleh mendengar buku audio yang dibeli di Google Play menggunakan penyemak imbas web komputer anda.
eReader dan peranti lain
Untuk membaca pada peranti e-dakwat seperti Kobo eReaders, anda perlu memuat turun fail dan memindahkan fail itu ke peranti anda. Sila ikut arahan Pusat Bantuan yang terperinci untuk memindahkan fail ke e-Pembaca yang disokong.