Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara

· ·
· Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
5,0
1 recenzia
E‑kniha
67
Počet strán
Hodnotenia a recenzie nie sú overené  Ďalšie informácie

Táto e‑kniha

Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban dari setiap entitas akuntansi sebagai pengguna anggaran dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang dikuasainya. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 4 telah menegaskan hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap Menteri/Pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu pasal 8 Undang‐Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

 

Penyusunan laporan keuangan yang baik sangat diperlukan karena akan menentukan kualitas laporan keuangan tersebut dalam menyajikan informasi yang sebenarnya dari transaksi keuangan pada suatu entitas. Penyusunan laporan keuangan dimaksud harus mematuhi aturan‐aturan yang ditetapkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku agar setiap informasi yang disajikan memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah yang ditetapkan dalam standar. Undang‐undang No.1 tahun 2004 pada pasal 7 menegaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, hal ini bertujuan agar penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh setiap entitas pelaporan berpedoman pada sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 171 tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah perwujudan dari apa yang telah diamanahkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 2004 tersebut. PMK 171 tahun 2007 tersebut mengatur dan menjelaskan tentang proses penyusunan laporan keuangan baik dari sisi Kementerian/Lembaga maupun sisi Bendahara Umum Negara (BUN) yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan 2 (dua) sub sistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Pada kedua sub sistem tersebut masing‐masing dibentuk unit‐unit akuntansi mulai dari tingkat satker sebagai kuasa pengguna anggaran sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.

Hodnotenia a recenzie

5,0
1 recenzia

Ohodnoťte túto elektronickú knihu

Povedzte nám svoj názor.

Informácie o dostupnosti

Smartfóny a tablety
Nainštalujte si aplikáciu Knihy Google Play pre AndroidiPad/iPhone. Automaticky sa synchronizuje s vaším účtom a umožňuje čítať online aj offline, nech už ste kdekoľvek.
Laptopy a počítače
Audioknihy zakúpené v službe Google Play môžete počúvať prostredníctvom webového prehliadača v počítači.
Čítačky elektronických kníh a ďalšie zariadenia
Ak chcete tento obsah čítať v zariadeniach využívajúcich elektronický atrament, ako sú čítačky e‑kníh Kobo, musíte stiahnuť príslušný súbor a preniesť ho do svojho zariadenia. Pri prenose súborov do podporovaných čítačiek e‑kníh postupujte podľa podrobných pokynov v centre pomoci.